Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau

Pengaduan

Home / Pengaduan

www.dpmptsp.malinau.go.id

Yuk, berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan ke arah yang lebih baik lagi.

Pengetahuan, pengalaman, dan persepsi Anda sewaktu mengakses sebuah layanan sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.

Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik: Ombudsman Republik Indonesia.

Silakan scan barcode dan isi formnya.

https://ppm.ombudsman.go.id/

DPMPTSP MALINAU PROFIL

Pemerintah Kabupaten Malinau dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, salah satu langkah strategis yang ditempuh agar selaras dengan visi misi RPJP dan RPJMD Kabupaten Malinau adalah membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau  dan Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.