Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau

logo-dpmptsp-kabupaten-malinau-3

DPMPTSP MALINAU PROFIL

Pemerintah Kabupaten Malinau dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, salah satu langkah strategis yang ditempuh agar selaras dengan visi misi RPJP dan RPJMD Kabupaten Malinau adalah membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau  dan Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Galeri

Berita Terbaru

Testimoni Masyarakat Terhadap Pelayanan Kami

Terma kasih DPMPTSP Kabupaten Malinau, pelayanannya cepat dan ramah

face8-dpmptsp-malinau
Herman

Pelayanan di sini sangat cepat, mantap pertahankan !

face4-dpmptsp-malinau
Wahidin

Kantornya cukup nyaman, pelayanannya juga sangat profesional

face10-dpmptsp-malinau
Siti Nurhaliza